PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersana, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi
menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
2. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social, maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah Negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari Negara lain
3. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah suatu
kewenagngan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang
dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak
adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban
itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau
kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu
hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan
sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap
warga Negara memiiki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pembelajaran
6. Setiap
warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankandengan sebaik-baiknya.
4. Setiap
warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.
Sumber:
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar