HAK AZASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar Ham tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Idependence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka
HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggunag jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asli sekalipun.
Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga
Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hokum
internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang controversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara
yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan
sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
PASAL-PASAL HAM:
Pasal 28 A: Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B: (1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C: (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D: (1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. (3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E: (1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F: Stiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G: Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
Negara lain.
Pasal 28 H: (1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak
atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Pasal 28 I: (1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. (5) Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai denganprinsip Negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J: (1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
CONTOH PELANGGARAN HAM:
Mahasiswa Minta Konflik di
lampung Dihentikan
Kamis, 25 April 2013 21:45 wib
K. Yudha Wirakusuma – Okezone
JAKARTA – Ikatan Mahasiswa
Lampung mendesak agar konflik, aksi kekerasan di lampung dapat dihentikan.
Pihak kepolisian diminta agar dapat memberikan rasa aman bagi para warga.
“ Kami Meminta agar hukum ditegakkan
dan mendukung tindakan tegas aparat kepolisian dalam membangun rasa aman dan
ketertiban umum. “ Kata coordinator Ikatan Mahasiswa Lampung, Rahmat Sholeh
dalam pesan elektroniknya, kamis (25/4/2013).
Khususnya, kata Rahmat, dalam
kasus tambak udang Brantasena yang melibatkan konflik dua kubu petambak,
mendukung inisiatif rekonsiliasi dan perdamaian dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan dan niat baik untuk memadamkan potensi konflik serta
memulai kerja sama.
Konflik yang terjadi di Bumi
Bratasena, Lampung beberapa pecan lalu cukup menyita perhatian kita semua.
Tanggal 12 Maret 2013 lalu terjadi bentrok antar petambak udang PT. Central
Pertiwi Bahari (CP Bahari). Bentrok terjadi karena adanya perpecahan antar
petambak menjadi dua kubu yaitu petambak Forum Silahturahmi (Forsil) dan petambak
Plasma Peduli Kemitraan (P2K) dan menewaskan tiga korban jiwa serta puluhan
korban luka-luka.
“ Kondisi anak-anak petambak
yang mengungsi ini pun belum bias melakukan aktivitas belajar seperti biasanya.
Sekolah mereka terpaksa diliburkan karena kondisi masih mencekam dan tidak
memungkinkan untuk belajar. Ada wacana bahwa akan didatangkan guru ke
lokasi-lokasi pengungsian tersebut tetapi sepertinya belum dilakukan. “
tutupnya. (ydh)
Komentar:
Khusus untuk komnas HAM, agar
bertindak objektif, tidak bias dan tidak memihakdalm menangani kasus-kasus konflik,
khususnya terkait kasus kekerasan yang terjadi di Brantasena yang trelah
mengakibatkan petambak pro kemitraan terusir dan menjadi pengungsi. Agar nasib
ribuan para petambak pengungsi ini menjadi perhatian bersama, mengembalikan
mereka ke lokasi tambak semua sekaligus mengembalikan kehidupan para petambak
pengungsi sebagaimana sebelumnya.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar