Pages

RSS

Minggu, 24 Maret 2013

TUGAS 3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #


HAK AZASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar Ham tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Idependence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggunag jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asli sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang controversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan  perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter  
PASAL-PASAL HAM:
Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F: Stiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28 H: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai denganprinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.   
Pasal 28 J: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
CONTOH PELANGGARAN HAM:
Mahasiswa Minta Konflik di lampung Dihentikan
Kamis, 25 April 2013 21:45 wib
K. Yudha Wirakusuma – Okezone
JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Lampung mendesak agar konflik, aksi kekerasan di lampung dapat dihentikan. Pihak kepolisian diminta agar dapat memberikan rasa aman bagi para warga.
“ Kami Meminta agar hukum ditegakkan dan mendukung tindakan tegas aparat kepolisian dalam membangun rasa aman dan ketertiban umum. “ Kata coordinator Ikatan Mahasiswa Lampung, Rahmat Sholeh dalam pesan elektroniknya, kamis (25/4/2013).
Khususnya, kata Rahmat, dalam kasus tambak udang Brantasena yang melibatkan konflik dua kubu petambak, mendukung inisiatif rekonsiliasi dan perdamaian dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan niat baik untuk memadamkan potensi konflik serta memulai kerja sama.
Konflik yang terjadi di Bumi Bratasena, Lampung beberapa pecan lalu cukup menyita perhatian kita semua. Tanggal 12 Maret 2013 lalu terjadi bentrok antar petambak udang PT. Central Pertiwi Bahari (CP Bahari). Bentrok terjadi karena adanya perpecahan antar petambak menjadi dua kubu yaitu petambak Forum Silahturahmi (Forsil) dan petambak Plasma Peduli Kemitraan (P2K) dan menewaskan tiga korban jiwa serta puluhan korban luka-luka.
“ Kondisi anak-anak petambak yang mengungsi ini pun belum bias melakukan aktivitas belajar seperti biasanya. Sekolah mereka terpaksa diliburkan karena kondisi masih mencekam dan tidak memungkinkan untuk belajar. Ada wacana bahwa akan didatangkan guru ke lokasi-lokasi pengungsian tersebut tetapi sepertinya belum dilakukan. “ tutupnya. (ydh)


Komentar:
Khusus untuk komnas HAM, agar bertindak objektif, tidak bias dan tidak memihakdalm menangani kasus-kasus konflik, khususnya terkait kasus kekerasan yang terjadi di Brantasena yang trelah mengakibatkan petambak pro kemitraan terusir dan menjadi pengungsi. Agar nasib ribuan para petambak pengungsi ini menjadi perhatian bersama, mengembalikan mereka ke lokasi tambak semua sekaligus mengembalikan kehidupan para petambak pengungsi sebagaimana sebelumnya.   
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar